Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Abdi Irawan selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka perkara pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan tahun 2023.
- Curi Motor, Petani di Pagaralam Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap Dua Penipu Berkedok Arisan Online, Begini Modus Pelaku Raup Puluhan Milyar
- Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Dituntut 9 Tahun Penjara atas Korupsi Program Serasi
Baca Juga
Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, David L Sipayung, membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap petinggi di Dinas kepemudaan dan Olahraga, berinisial AI.
"Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” katanya, Kamis (8/8) di kantor Kajari OKU Selatan.
David L Sipayung menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.
Dimana, dalam penyidikan ditemukan diduga pemotongan-pemotongan dana anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora oleh tersangka.
"Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900," katanya.
Mirisnya, Tim penyidik mengungkapkan bahwa penyelewengan dengan modus operandi yang sama telah dilakukan sejak tahun 2022, diantaranya prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.
"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," katanya.
Hanya saja, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka dinilai AI kooperatif dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, mantan Kabag Umum Perlengkapan ini disangkakan pasal Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau serta, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Kasus Korupsi Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka
- Dua Tersangka Kasus Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Jalani Pelimpahan Tahap II di Kejati Sumsel
- Korupsi Pajak, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka FF dan Kantor KPP Bogor