Sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam sidang uji materiil norma sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap bertahan pada norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, Partai Diuntungkan, PDI Perjuangan Paling Siap!
- Fraksi PAN Minta MK Tak Main Dua Kaki Soal Proporsional Tertutup
- Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana: Agar MK Hati-hati Memutus Perkara yang Sangat Strategis
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar yang hadir mewakili pihak pemerintah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
"Bahwa pilihan atas sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu merupakan hasil musyawarah pembentuk undang-undang," ujar Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, pilihan sikap pemerintah tersebut memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub sistem politik dalam berbagai aspek.
"Antara lain penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh parpol," urainya.
Di samping itu, Bahtiar juga mengatakan bahwa mempertahankan sistem pemilu terbuka ada kaitannya dengan proses pemilu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
"Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan, sehingga perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem di tengah proses tahapan pemilu berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat," demikian Bahtiar menambahkan.
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran
- PPP Sumsel Incar Satu Fraksi di Pemilu Mendatang
- Polres Muara Enim Tingkatkan Pengawasan Pasca Pemilu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas