Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara

Enam reamaja diamankan Polsek Penukal Abab/ist
Enam reamaja diamankan Polsek Penukal Abab/ist

Tim Srigala dari Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus percobaan pembegalan yang terjadi di Jalan Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilor (PALI), pada Kamis (27/3) malam. 


Enam pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Juliansah Pratama (19), seorang mahasiswa asal Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, bersama rekannya, Bella Syapira (20), melintas di Jalan Desa Purun dengan sepeda motor Honda Beat. 

Tanpa disangka, mereka dihampiri oleh empat pria yang menggunakan dua sepeda motor, Honda PCX hitam dan Honda Beat biru. Dua pelaku lainnya berjaga di depan menggunakan sepeda motor Honda CRF hitam.

Salah satu pelaku, yang kemudian dikenali sebagai AC (18), berpura-pura meminjam korek api. Saat korban lengah, pelaku lain langsung merampas kunci motor. Korban yang berusaha mempertahankan kendaraan, justru dihantam pukulan ke arah dagu dan terseret hingga dua meter. 

Beruntung, aksi tersebut terhenti ketika dua pengendara lain melintas dan menghampiri lokasi kejadian, membuat para pelaku kabur meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Korban yang mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, seperti bahu, paha, tangan kiri, serta kaki kanan dan kiri, segera melapor ke Polsek Penukal Abab. 

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Hartoyo, beserta Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa para pelaku sedang bersembunyi di sebuah kontrakan di Desa Betung, Kecamatan Abab, tepatnya di belakang Kantor Camat Abab. 

Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus enam pelaku tanpa perlawanan. Keenam pelaku yang diamankan adalah: AC (18), warga Dusun IV Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Arya (21), warga Dusun I Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Depsi (22), warga Kelurahan Karang Jaya, Prabumulih. Kobri (23), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Rio Aldi (19), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab Soma Soneta (19), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, yakni Honda CRF hitam, Honda PCX merah hitam, dan Honda Beat biru.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, menyatakan bahwa keenam tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan," ujar Kapolsek.