Polsek Gunung Megang Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu-Sabu dan Uang Tunai Disita

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Reno Saputra (32), warga Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. 


Penangkapan dilakukan di Desa Bulang Belimbing pada Kamis (12/12) setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi segera melakukan penyelidikan. 

"Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu, serta uang tunai berbagai pecahan," kata Situmorang. 

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar uang pecahan Rp100.000, dua lembar uang pecahan Rp50.000, tujuh lembar uang pecahan Rp20.000, dua lembar uang pecahan Rp5.000, dan satu lembar uang pecahan Rp2.000.

Tersangka Reno Saputra kini telah dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Muara Enim. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkoba.