Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
Baca Juga
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menetapkan 482 orang sebagai tersangka, sementara 904 korban berhasil diselamatkan.
“Perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Jumat, 22 November 2024.
Dalam beraksi, para tersangka dikenal menjalani empat modus operandi, mulai dari pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan anak secara paksa atau pengantin pesanan, serta eksploitasi pekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Tiga wilayah yang mencatat pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar.
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar