Polri kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sampel pasien yang terkena gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) melalui uji di laboratorium.
- Dua Obat Sirup Ini Dipastikan Tak Beredar di Muara Enim
- 69 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Resmi Ditarik BPOM, DPRD Sumsel: Kenapa baru Sekarang?
- Tak Ada Kasus Baru, Menkes Menyatakan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah Usai
Baca Juga
"Urinnya sendiri, kemudian darahnya sendiri, kemudian sampel obat yang diminum itu juga sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).
Tak hanya uji laboratorium, penyelidikan juga akan dikembangkan kepada bahan baku dari obat sirup yang menyebabkan GGAPA. Apakah bahan baku dari impor, atau diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam Konferensi Pers bersama Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) menyampaikan nantinya pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini juga akan berkembang.
Tak hanya Undang-undang Kesehatan, tetapi tim penyidik juga membuka peluang adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Perizinan Konsumen dan Undang-undang Perdagangan.
"Undang-undang Perdagangannya masuk, apakah diimpor secara legal atau tidak. Nanti ditelusuri semuanya,” kata Pipit.
"Nanti kita akan cek apakah ada obat-obatan baru," kata Pipit.
Untuk mempermudah penyelidikan, Pipit berharap agar keluarga korban bersikap koperatif. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan informasi secara terbuka terkait obat-obatan yang telah dikonsumsi korban.
- Dua Obat Sirup Ini Dipastikan Tak Beredar di Muara Enim
- 69 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Resmi Ditarik BPOM, DPRD Sumsel: Kenapa baru Sekarang?
- Tak Ada Kasus Baru, Menkes Menyatakan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah Usai