Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Segera di Distribusikan, Pelaku Usaha Akan Ditindak

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Rmol).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Rmol).

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus bekerja dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia. Salah satunya mendorong agar agar 1.138.361 kg minyak goreng itu diketahui ditimbun di gudang di Deli Serdang, Sumatera Utara segera di distribusikan.


"Mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Sedangkan untuk pelaku usaha yang melakukan penimbunan, kata Ramadhan akan dilakukan penindakan. "Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegas Ramadhan.

Setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Ramadhan mengingatkan.