Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Polri segera membebaskan para tokoh KAMI yang ditangkap dengan tuduhan melanggar UU ITE.
- Tangkap Haryadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung, KPK Amankan Uang 27.258 Dolar AS
- Rekonstruksi Tawuran yang Tewaskan Satu Remaja di Palembang, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban
- Tersandung Kasus Dugaan Korupsi DAK 2017, Asisten III Prabumulih Ditahan
Baca Juga
Hal itu disampaikan Presidium KAMI dalam sebuah penyataan sikap yang ditandatagani Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmad Wahab atas ditangkapnya sejumlah tokoh KAMI oleh aparat kepolisian.
"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE," ujar Gatot Nurmantyo cs dalam surat pernyataan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).
Menurut mantan panglima TNI ini, UU ITE banyak mengandung pasal-pasal karet yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
"Penerapan UU ITE banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," pungkas Gatot.
Polri telah menangkap delapan orang yang tergabung dalam KAMI. Di antaranya, empat orang diamankan di Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.
Sedangkan empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari empat orang ini ialah Kingkin.
- Peragakan 21 Adegan, Begini Kronologi Pembunuhan di Pasar Satelit Sako Palembang
- Sempat Viral di Medsos, Korban Penusukan di PS Mall Datangi Polresta Palembang
- Orang Tua Berangkat ke Kebun, Bocah Kelas 2 SD di OKU Timur Diperkosa Pria Setengah Abad