Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskirm membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (Pinjol).
- Menko Luhut Perpanjang PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober
- RAPI Sumsel Diminta jadi Sarana Informasi Tercepat Bagi Masyarakat
- Jelang Pensiun, Polda Sumsel Bekali 270 Anggota dan PNS Pelatihan Keterampilan
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)
Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.
"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,” pungkasnya.
- Sempat Kejar-Kejaran di Jalan Raya, Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu
- Pemilik Gudang Produsen MinyaKita di Depok Resmi Jadi Tersangka
- Empat WNA Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diringkus Polisi