Sebanyak 44 mantan pegawai KPK meyatakan diri menerima pinangan Polri sebagai ASN di korps bhayangkara. Dengan begitu, Polri memastikan bakal menempatkan mereka sesuai dengan kompetensinya.
- Pemkot Palembang Diminta Gencar Sosialisasikan PBG
- Sempat Terhenti, Wali Kota Palembang Manfaatkan Safari Subuh untuk Sosialisasi Prokes
- Pj Wako Palembang Keluarkan Surat Edaran, 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memahami 44 mantan pegawai KPK sebelumnya ada yang pernah menjabat sebagai penyidik hingga bidang perencanaan di lembaga anti rasuah. Karena itu, lanjut Rusdi, penempatan jabatan mereka nantinya akan disesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya masing-masing.
"Yang jelas dari awal penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut. Ada (sebelumnya) sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).
Namun demikian, Rusdi mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jabatan yang akan diisi oleh 57 mantan pegawai KPK tersebut. "Nanti kita lihat perkembangannya. Yang penting proses sudah berjalan dan 44 eks pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," tukas dia, dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
- Polrestabes Palembang dan PT AWI Bangun 600 Rumah Subsidi untuk ASN dan Anggota Polri
- Novel Baswedan Tuding Firli Bahuri Berpotensi Kabur, KPK: Menebar Isu seperti Itu Kira-kira Apa Tujuannya Ya?
- Febry Diansyah jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Novel Baswedan Kecewa