Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis terus bergulir, hingga dibahas oleh Komisi III DPR RI dengan ahli.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Prabowo Pastikan THR PNS, TNI-POLRI, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada prinsipnya apa yang menjadi keputusan ataupun kebijakan pemerintah dan tentunya untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat, pastinya Polri akan mendukung.
"Jadi Polri bakal mendukung jika memang pemerintah memutuskan ganja dapat diakses sebagai medis demi kepentingan umum," katanya, Kamis (30/6).
Desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali santer diperbincangkan. Desakan itu mencuat setelah seorang ibu bernama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Sebelumnya, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I. Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
- TNI-Polri Berhasil Identifikasi 12 Korban Kebrutalan KKB di Yahukimo
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar