Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang telah mengumumkan bahwa mereka akan kembali menerapkan tilang manual di Kota Palembang.
- Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Diberi Latihan Bercocok Tanam Secara Hidroponik, Ini Tujuannya
- Tetap Fokus Infrastruktur, APBD Sumsel 2023 Capai Rp10,51 Triliun
- Pemkab Empat Lawang Bakal Buka Penerimaan PPPK Besar-Besaran
Baca Juga
Keputusan ini didasarkan pada Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 yang dikeluarkan. Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas yang belum terdeteksi oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan memiliki potensi menyebabkan kecelakaan.
Berdasarkan data pelanggaran yang terjadi pada bulan Mei 2023, terdapat tiga jenis pelanggaran yang mendominasi, yaitu menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan melawan arus.
Terdapat sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga jenis pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, tilang manual kembali diberlakukan di Palembang.
Tilang manual ini akan ditujukan kepada pengendara motor yang masih belum cukup umur, mengendarai motor dengan penumpang melebihi kapasitasnya, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, dan pengendara motor yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kompol Emil Eka Putra menekankan bahwa anggota Satlantas yang melaksanakan tilang manual harus memiliki kompetensi yang memadai.
Mereka harus memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, dan sertifikasi sebagai petugas Dakgar Lantas (penindakan pelanggaran lalu lintas). Anggota yang melanggar prosedur dalam melaksanakan tilang manual akan diberikan sanksi tegas.
Polrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Polisi Segera Berlakukan Tilang Manual, DPRD Sumsel Sebut ETLE Jadi Mubazir
- Polda Sumsel Tetap Berlakukan Tilang Manual
- Minta ke Polri Agar Tilang Manual Dihidupkan, Herman Deru Keluarkan SK Penertiban Angkutan Barang