Polrestabes Palembang Bakar 12 Kg Ganja dan Blender 2 Kg Sabu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib/Foto: Amizon
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib/Foto: Amizon

Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan barang bukti berupa  ganja asal Aceh seberat 12 kg dan sabu 2 kg.


Pemusnahan dilakukan oleh AKBP Edi S dari Bidlafor Polda Sumsel dengan cara dites kadar keasliannya untuk menentukan tingkat kualialtas sabu dan ganja tersebut.

Barang bukti sabu lebih dari 2 kg tersebut didapat dari lima tersangka yakni, 1 kg dari tiga tersangka, M Adjie (24), M Yonaldi Kurniawan (22), dan A Fikri Syafrudin (30). Ketiga tersangka adalah warga Palembang.

Lalu dari tersangka Jamvi Rambagis alias Javi (27) sebanyak 500,25 gram, dan dari tersangka Zulhadi alias Adi (28), seberat 200,10 gram.

Sedangka barang bukti 12 kg ganja asal Aceh disita dari tersangka Novian Shailendra (28), warga Jalan Sultan M Mansyur, Palembang, dan Restu Gumilar (31), warga asal Pangkal Pinang, Babel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatnarkoba, Kompol Mario Ivandri mengatakan, 2 kg sabu yang diamankan dari lima tersangka tersebut, merupakan jaringan lintas provinsi.

“Penangkapan kelima tersangka berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Sedangkan barang bukti sabunya berasal dari kuar Provinsi Sumsel,” jelas Ngajib, Senin (26/9).

Sedangkan barang bukti ganja sebanyak 12 kg, lanjut Ngajib, didapat dari hasil penangkapan terhadap dua tersangka yakni Javi dan Adi.

“Mereka ini merupakan jaringan lintas provinsi yaitu Aceh, Palembang, Maluku. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di Kota Palembang,” jelasnya.

Kapolrestabes mengatakan, para tersangka merupakan hasil tangkapan dalam bulan September 2022. “Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika,” pungkasnya.