Polres PALI Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar 

Polsek Tanah Abang sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI belum lama ini/ist
Polsek Tanah Abang sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI belum lama ini/ist

Kepolisian Resor (Polres) PALI bersama jajaran Polsek di seluruh Kabupaten PALI mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar memasuki musim kemarau.


Imbauan itu disampaikan Polsek Tanah Abang saat melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Abang.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi SH MSi kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

"Membuka lahan kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai dengan Undang - undang yang berlaku di Republik Indonesia," Kata AKP Zaldi saat dibincangi, Senin (27/3).

Menurutnya, himbauan tersebut sengaja disampaikan mulai dari sekarang ini. Lantaran saat ini sudah mulai masuk musim kemarau.

Belum lagi, mayoritas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang merupakan petani karet yang biasa kalau membuka lahan dengan cara dibakar.

"Makanya kami minta agar masyarakat yang membuka kebun dilakukan secara bertahap tidak sekaligus yang ujung-ujungnya dibakar," Pintanya.

Untuk tahap awal, Zaldi menuturkan, masyarakat menebang terlebih dahulu pohon-pohon karet yang sudah tidak produktif lagi. Selanjutnya membersihkan pohon-pohon kecil lalu dikumpulkan ditengah kebun.

"Nanti pohon karet yang sudah di tebang itu bisa dijual sebagai bahan.baku untuk membuat triplek. Bisa juga dimanfaatkan untuk barang-barang bernilai ekonomis," Tuturnya.

Zaldi juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan sisa bakaran api kecil untuk memasak nasi dan sebagainya di dalam kebun sehingga bisa menimbulkan api besar.

"Saya menghimbau tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena kebakaran hutan, kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar. Seperti munculnya kabut asap yang dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta pidana," Harapnya.

Dia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui ada pembakaran lahan agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

"Jadi kalau cepat dilaporkan maka akan cepat untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.