Sial dialami TD, RM, RS dan PN. Keempatnya yang merupakan warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan ini diringkus polisi lantaran melakukan transaksi judi togel (toto gelap).
- Siaga PSU Empat Lawang, Polres Pagar Alam Kerahkan 65 Personel
- Polres Pagar Alam Pastikan Minyakita di Pasar Sesuai Takaran
- Berantas Narkoba! Polres Pagar Alam Ungkap 12 Kasus Sepanjang Januari-Februari
Baca Juga
Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda mengatakan, keempatnya diringkus Jumat 06 April yang lalu berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat perbuatan para tersangka yang kerap melakukan transaksi judi.
"Ini bukti keseriusan Polres Pagar Alam dalam menumpas setiap kejahatan yang ada di wilayah Kota Pagar Alam," ucap Kapolres Selasa (09/4)
Selain keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone, lembaran kertas yang bertuliskan angka serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
"Kasus terus kita kembangkan dan masih kita dalami. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
- Siaga PSU Empat Lawang, Polres Pagar Alam Kerahkan 65 Personel
- Polres Pagar Alam Pastikan Minyakita di Pasar Sesuai Takaran
- Berantas Narkoba! Polres Pagar Alam Ungkap 12 Kasus Sepanjang Januari-Februari