Polres Pagar Alam Berlakukan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan

Satlantas Polres Pagar Alam/ist
Satlantas Polres Pagar Alam/ist

Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, tanpa terkecuali untuk semua golongan. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini dan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.


Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras, melalui Kasat Lantas AKP Herman, menjelaskan bahwa kebijakan tes psikologi ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak untuk mengemudi.

"Tes psikologi ini wajib bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Tujuannya untuk memastikan pengemudi dalam kondisi psikologis yang baik demi keselamatan bersama di jalan raya," kata AKP Herman, Selasa (18/2).

Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui menjadi Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VII/Yan 1.1/2022.

AKP Herman berharap dengan diterapkannya tes psikologi ini, dapat mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor psikologis pengemudi. Ia menambahkan bahwa tes ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Dengan adanya tes psikologi ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor psikologis pengemudi," tambahnya.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SIM untuk mempersiapkan diri, termasuk mengikuti tes psikologi yang telah ditentukan. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Pagar Alam atau mengikuti media sosial resmi @lantas_polres_pagaralam.