Setelah sepekan melakukan penyelidikan kasus perdagangan orang untuk pemuas nafsu pria hidung belang, akhirnya pihak Polres OKU Timur baru beraksi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
- Dalang Perampokan di Desa Wana Jaya OKU Timur Terungkap, Pelaku Residivis Curas Pernah Dipenjara Lima Tahun
- Satlantas Polres OKU Timur Tindak Balap Liar, Ratusan Sepeda Motor Disita
- Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan
Baca Juga
Dalam press rilisnya, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK melalaui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis menjelaskan, dalam ungkap kasus perdagangan orang ini, pihaknya mengamankan satu pria remaja inisial S alias M (18), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Pemuda yang berstatus pelajar ini, diduga menjual dua perempuan di bawah umur yakni DA (14) dan JDS (15). Keduanya tercatat sebagai warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.
S alias M, menjajakan kedua siswi tersebut melalui media sosial atau aplikasi MiChat kepada pria hidung belang. Dalam aksinya, pelaku mengatakan kepada lelaki hidung belang bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan, kemudian mengirimkan foto-foto wanita lengkap dengan tarifnya.
Dimana, untuk DA dibandrol Rp.400 ribu dan JDS Rp.300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Sedangkan pelaku akan mendapat persenan Rp. 50 ribu dari masing-masing gadis belia tersebut.
Setelah sepekat dengan pemesan, pelaku S alias M menghubungi kedua korban dan bertemu di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Sebelum menghubungi kedua korban, pelaku dan pria hidung belang telah menunggu di kontrakan yang menjadi TKP dan melakukan pembayaran. Setelah kedua korban tiba dan bertemu, pelaku menyuruh korban mengajak lelaki hidung belang masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (22/11).
Mendapat informasi tentang kejadian tersebut, di hari yang sama, sekitar pukul 23.35 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku S alias M.
Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp.700 ribu, 2 unit Hp, 1 daster lengan pendek, 1 baju lengan penjang, dan 1 celana panjang.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
- Negara Harus Hadir Selamatkan 157 WNI dari Hukuman Mati
- Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar