Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Tanjung Sari ditetapkan tersangka korupsi dana desa/ist
Mantan Kades Tanjung Sari ditetapkan tersangka korupsi dana desa/ist

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), menetapkan Jhon Hendra (44) eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018.


"Setelah melalui proses panjang hari ini JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, Sabtu (10/12).

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap.

Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada bidang pembangunan dan penyertaan modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan tahun anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379.399.614.

"Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini kerugian negara tercatat Rp379.399.614 dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari yaitu sebesar Rp700.739.000 ditahun 2018 silam," ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini telah terjadi mark up pada harga pembelian material dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat.

Selain itu, tersangka juga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Dalam kasus ini kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk dipeoses lebih lanjut," tegas Kapolres.