Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus

Polres Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender/ist
Polres Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender/ist

Polres Musi Rawas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni Januari hingga Februari 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 420 gram sabu dan 182 butir pil ekstasi.


Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke toilet. Proses ini berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dalam acara press release dan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi.

Kapolres mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan seorang pelajar yang masih berusia muda namun diduga berperan sebagai bandar narkoba.

"Kami merasa sedih karena ada seorang pelajar yang masih muda tapi sudah terlibat sebagai bandar narkoba," ujar AKBP Andi Supriadi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti dengan jumlah yang cukup besar. Pada Januari 2025, 451,41 gram sabu dan 343 butir ekstasi berhasil diamankan, sementara pada Februari ditemukan 8,54 gram sabu. Salah satu kasus terbesar melibatkan tersangka Niti Sujito, yang kedapatan membawa 450 gram sabu dan 190 butir ekstasi dari Jambi menuju Lubuklinggau.

Kapolres menegaskan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan, karena sebagian akan digunakan dalam proses persidangan.

"Barang bukti yang dimusnahkan tidak mungkin semuanya, karena barang bukti ini akan kita hadirkan didepan persidangan. Jadi kita hanya menyisihkan barang bukti itu masing-masing ineks itu persatu butir ada 4 jenis," pungkasnya.