Polres Lubuklinggau Bongkar Produksi Kikil Sapi Berformalin, Pelakunya Residivis

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memimpin press release pengungkapan kasus kikil sapi berformalin. (Ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memimpin press release pengungkapan kasus kikil sapi berformalin. (Ist/rmolsumsel.id)

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil membongkar praktik produksi kikil sapi berformalin. Penggerebekan rumah tersangka Eva Yusnita (46) di Kelurahan Puncak Kemuning, kecamatan Lubuklinggau Utara II dilakukan Kamis siang (31/3).


Dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Kemuning RT 06 itu, polisi menyita barang bukti satu botol air mineral berisikan cairan formalin, tiga gentong plastik warna biru, 50 kilogram tetelan dan 100 kilogram kikil sapi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat dan pemeriksaan di pasar bahwa rumah tersangka dijadikan tempat produksi kikil sapi berformalin. 

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi pada press release, Senin (4/4).

Menurut catatan kepolisian, tersangka Eva Yusnita merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani kurungan penjara selama 8 bulan.

“Kita juga bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pengetesan pada kikil sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” kata Harissandi.

Harissandi menyampaikan, dari keterangan tersangka, sebagian kikil sapi berformalin itu sudah beredar di masyarakat. Tersangka menjual kikil produksinya sesuai pesanan pembeli atau pedagang di pasar.

“Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau,” terang Harissandi.

Atas tindakannya ini tersangka akan dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil sapi berformalin. Dari pengakuannya sehari bisa menjual hingga 50 kg kikil dengan harga Rp24.000 per kilogram.