Polres Empat Lawang Gerebek Kampung Narkoba di Desa Tanjung Tawang

 Tim gabungan menggerebek kampung narkoba di Desa Tanjung Tawang. (Salim/RMOLSumsel.id)
Tim gabungan menggerebek kampung narkoba di Desa Tanjung Tawang. (Salim/RMOLSumsel.id)

Tim gabungan Polres Empat Lawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang dan Koramil Tebing Tinggi menggerebek Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Rabu (13/11/2024). 


Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Operasi ini dipimpin oleh Waka Polres Empat Lawang, Kompol Liswan Nurhafis, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Marliansyah serta melibatkan 63 personel Polres, Kepala BNN Empat Lawang Andi Kurniawan bersama lima anggotanya, anggota Koramil Tebing Tinggi, dan 15 personel Polsek Muara Pinang.

Tim gabungan menyasar dua rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Dari hasil operasi, sebanyak tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga bandar dan kurir serta empat pengguna.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 14,57 gram, 13 butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah uang, dan beberapa telepon seluler. Ketiga tersangka utama, yakni H (40), A (41), dan M (47), diduga sebagai bandar dan kurir narkoba.

“Dari hasil tes urine, enam orang positif menggunakan narkoba, sedangkan satu orang negatif,” ujar Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan.

Empat pengguna narkoba berinisial RP (32), DS (30), RS (18), dan A (33) yang positif dalam tes urine akan dikoordinasikan dengan BNN Empat Lawang untuk menjalani rehabilitasi.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita.