Polres Banyuasin Ringkus Dua Bandar Narkoba di Betung, Sita Sabu dan Ekstasi 

Jajaran Polres Banyuasin saat meringkus bandar narkoba. (ist/rmolsumsels.id)
Jajaran Polres Banyuasin saat meringkus bandar narkoba. (ist/rmolsumsels.id)

Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin. Keduanya, ARD (28) dan FKR (27), merupakan warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.


Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (24/4) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah kontrakan di Jalan Bima Sakti, Betung. 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga paket kecil sabu seberat bruto 15 gram, 75 butir pil ekstasi berlogo hello kitty warna pink dengan berat bruto 28,83 gram, dua unit handphone, tas, dan kotak rokok.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Narkoba Iptu Dian mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Betung.

“Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Iptu Dian, Selasa (29/4).

Dari pengakuan para tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 515 gram yang disimpan di Dusun Supat Timur, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Barang bukti itu disembunyikan dalam bungkus teh Cina warna hijau, dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam dan kotak besi.

Dengan total barang bukti sabu seberat 530 gram dan pil ekstasi seberat 28,83 gram, polisi menilai pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.