Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kg dan 14.776 butir ekstasi, Selasa (6/2/2024). Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin.
- Polda Sumsel Musnahkan 4,079 Kg Sabu, 15 Tersangka Diamankan
- Kejari Muara Enim Musnahkan Ratusan Gram Narkoba
- Musnahkan 3,1 Kilogram Sabu,Polda Sumsel Selamatkan 19.029 Generasi Muda
Baca Juga
Sebelum proses pemusnahan, barang bukti tersebut telah melewati uji laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel. Sabu dan ekstasi kemudian dimusnahkan dengan cara yang unik, yaitu dengan diblender dan dicampur dengan cairan pembersih WC.
Tindakan ini bertujuan untuk menghilangkan kadar berbahaya dari narkotika tersebut, sehingga tidak membahayakan jika sampai dikonsumsi atau digunakan oleh orang lain.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus dengan lima tersangka yang berhasil ditangkap. "Kami berhasil menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan pemusnahan ini," ujarnya.
Penyalahgunaan narkotika telah menjadi perhatian serius di Kabupaten Banyuasin. Ferly menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Pengungkapan kasus peredaran narkoba membutuhkan partisipasi dari masyarakat secara umum. Marilah kita bersinergi dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba sejak dini," tambah Ferly.
Pemusnahan ini juga merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam memerangi peredaran narkotika. Ferly berharap agar seluruh kepolisian setempat dapat terus berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Dengan tindakan ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Polres Banyuasin tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini," tegasnya.
Barang bukti seberat 21 kg sabu merupakan hasil dari operasi Satuan Narkoba Polres Banyuasin di Jalan Palembang Betung, tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada hari Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan dua kurir jaringan internasional.
- Polda Sumsel Musnahkan 4,079 Kg Sabu, 15 Tersangka Diamankan
- Cegah Kecelakaan, Polres Banyuasin Timbun Jalan Berlubang di Ruas Jalintim
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ruko di Jalan Pangeran Ayin