Politisi PAN:Gugatan Terhadap Perppu Covid-19 Tidak Berdasar

Dimotori Amien Rais, sejumlah tokoh yang selama ini berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin melayangkan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi.


Amien Rais Cs, termasuk di antaranya Din Syamsuddin, menggugat Peraturan Pengganti Undang-undang 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Salah satu alasan gugatan tersebut, perppu yang baru diterbitkan itu dianggap berpihak kepada para pengusaha dibandingkan rakyat kecil.

Menyikapi gugatan itu dan alasannya, Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN)Totok Daryanto menyampaikan bahwa Perppu 1/2020 sudah sesuai amanah konstitusi dalam UU 1945 Pasal 22 yang mengatur presiden berhak menetapkan perppu.

“Jadi itu konstitusional, Perppu dikeluarkan secara konsititusional, " ujar Totok Daryanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4/2020).

Terlebih, kata Totok, dampak Covid-19 tidak hanya pada kesehatan. Tetapi, juga membawa dampak pada terganggunya roda perekonomian.

"Karena Covid-19 mengancam tidak hanya kesehatan, tapi keamanan negara, dan juga masalah terkait dengan APBN yanh harus dilakukan penyesuaian, situasinya sudah dipenuhi, perppu paling konstitusional,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, bahwa perppu tersebut disetujui atau tidak nantinya ada di tangan DPR RI.

“Dalam masa sidang berikutnya, jika tidak harus dicabut (itu Perppu), itu menurut pandangan saya, ini konstitusional,” katanya.

Mengenai adanya keberatan banyak kalangam mengenai lahirnya perppu tersebut, menurutnya itu hal lumrah terjadi. Walaupu, kata Totok, gugatan yang dilayangkan sejumlah tokoh tersebut tidak mendasar.

“Saya rasa gugatan itu tidak berdasar dan tidak punya alasan kuat, tapi kalau ingin menyampaikan aspirasi sah-sah saja, sebagai warga negaara sah-sah saja,” tandasnya.[ida]