Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap motif di balik aksi enam pelaku yang membuang jasad temannya sendiri ke lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
- Sales Masuki Rumah dan Sita Barang Tanpa Izin, Warga Palembang Laporkan ke Polisi
- Polisi Setop Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar
- Era Firli Bahuri, KPK Sudah Lakukan 17 Kali OTT, Ini Daftarnya
Baca Juga
Korban diketahui bernama Robert Marlando Harahap (20), yang ditemukan tewas pada Selasa, 1 April 2025.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul mengatakan, para pelaku membuang mayat korban karena takut bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban yang diduga akibat over dosis usai pesta miras dan narkoba.
“Para pelaku ini secara sadar tidak memberikan pertolongan, lalu membuang jasad korban untuk menyembunyikan kejadian sebenarnya,” ujar Syamsul dalam rilis pers, Senin (7/4/2025).
Enam tersangka yang telah diamankan yakni MM (23), SW (24), A (22), I (22), serta dua lainnya termasuk DK (35) yang sempat buron dan ditangkap di Palembang.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ditambah 9 bulan penjara.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba dalam kasus ini. Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tes urine sudah dilakukan, dan pendalaman lebih lanjut dilakukan oleh Sat Narkoba,” kata Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar.
Tersangka MM dan SW mengaku membuang mayat karena panik dan atas perintah DK. Mereka mengangkut jasad korban dengan sepeda motor sebelum meninggalkannya di lahan kosong yang sepi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda Supra X 125, pakaian korban, sandal jepit, dan handphone milik korban.
Korban dikenali oleh orang tuanya melalui pakaian dan tato di jari tangan kiri. Sebelumnya, Robert diketahui tidak pulang sejak 30 Maret 2025.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya
- 74 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Keselamatan Lalulintas di Lubuklinggau