Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Terhadap Perempuan Uzur di Pagar Alam

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Kasus rudakpaksa terhadap perempuan uzur mengejutkan warga Kota Pagar Alam. Seorang pria berusia 38 tahun, Andriansyah, berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagar Alam, setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Yusnawati (61), seorang perempuan asal Kecamatan Dempo Selatan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 27 April 2025, saat Yusnawati sedang mencuci pakaian di tempat pemandian umum di kawasan Talang Air Nyebur, sebuah daerah yang dikenal dengan perkebunan kopi. 

Pelaku yang datang dengan senjata tajam langsung mengancam korban dan memaksanya untuk menuruti kehendaknya.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, korban yang ketakutan akhirnya mengikuti perintah pelaku. 

Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi dan korban yang merasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Korban didampingi beberapa saksi akhirnya membuat laporan ke Polsek Dempo Selatan. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan, khususnya di daerah-daerah pedesaan yang masih minim kesadaran akan hak-hak perempuan,” kata Iptu Mansur.

Polisi yang segera merespons laporan tersebut berhasil mengamankan pelaku pada Senin (28/4/2025) di pondok kebunnya di kawasan yang sama dengan lokasi kejadian. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

"Ini adalah bukti bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi korban adalah seorang lansia yang rentan," tambah Mansur.

Tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan lansia, menurut Mansur, seringkali terlambat dilaporkan karena rasa malu atau ketakutan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih berani melapor dan tidak takut untuk melawan kekerasan dalam bentuk apapun.

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Andriansyah diancam dengan pasal hukuman di atas lima tahun penjara.