Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan mantan anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen sebagai tersangka.


M Syukri Zen tersangka kasus penikaman terhadap mantan istrinya Patmawati (40) yang terjadi di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (19/3) pagi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya telah menangani laporan korban kekerasan atas nama Patmawati dan telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Iya sudah kita tangani ditingkatkan penyidikan dan sudah ditingkatkan dengan penetapan tersangka," ujarnya Harryo saat diwawancarai awak media 

Harryo juga membenarkan bila tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang. 

"Ini masalah internal keluarga, dengan motifnya jengkel karena mantan istrinya (korban) mau diajak rujuk tetapi tidak mau. Sehingga jengkel tersebut membuat kenekatan pelaku menyakiti mantan istrinya tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Kombes Pol Harryo juga bahwa pelaku bersumpah tidak mengikhlaskan siapapun mendapatkan istrinya walaupun dalam situasi sudah bercerai. "Mungkin cinta mati pak M Sukri Zen kepada mantan istrinya," tukasnya.

Oleh karena itu, penyidik segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Ini sudah jelas perkaranya, menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena beberapa hal telah dilakukan," tandasnya.