Polisi Tembak Pelaku Pembobolan Warnet di Palembang

 Tersangka Dino dan Rudi Supriadi digiring ke ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Tersangka Dino dan Rudi Supriadi digiring ke ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Tim Opsnal Unit 3 Jatanras Polda Sumsel memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pembobolan warnet yang beraksi di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Pelaku Dino (35) terpaksa ditembak di bagian betis kanan setelah berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.


Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan bahwa Dino ditangkap di Jalan Babatan Caragar, Kabupaten Banyuasin, saat sedang bersembunyi. 

"Pelaku Dino kami tangkap ketika berada di pinggir jalan. Dia juga melakukan pencurian di sebuah rumah, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas," ujar Tri, Sabtu (21/12).

Dalam aksi pembobolan warnet tersebut, Dino bersama temannya Rudi Supriadi melakukan kekerasan terhadap korban. Saat korban yang sedang membersihkan warnet setelah tutup, pelaku membuka rolling door dan langsung membekap korban. Sementara itu, Rudi mengambil uang yang ada di dalam laci warnet. 

"Pelaku juga menusuk korban dengan gunting, mengakibatkan korban luka di tangan kiri, telinga kiri, dan pundak kanan," tambah Tri. Setelah melakukan aksi kekerasan dan pencurian, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa pelaku Dino juga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Jakabaring yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 20 juta. Polisi juga berhasil menangkap Rudi Supriadi yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut.

Dino dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Sementara Rudi dikenakan pasal 363 KUHP. Dalam pemeriksaan, Dino mengaku bertindak sebagai orang yang membekap korban agar tidak melawan, namun ia membantah menusuk korban. 

"Yang nusuk bukan saya, saya yang memegang korban supaya dia tidak berontak," ungkapnya.

Dino mengaku mendapatkan bagian Rp 200 ribu dari hasil pencurian uang di warnet, yang rencananya digunakan untuk berjudi. "Bagian saya dapat Rp 200 ribu, pak, buat main judi uangnya," katanya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan tersebut, berinisial ZN, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).