Kasus pembunuhan anak kandung oleh seorang ibu di Musi Rawas bernama Komsiatun alias Kokom (43) terus didalami polisi.
- Ekonom Duga Praktik Judi Online Libatkan Crazy Rich Indonesia
- Surati Polda Sumsel, YLKI Dukung Proses Hukum Pemilik Bengkel Chandra Motor Terkait Penjualan Oli Palsu
- KPK Minta Bareskrim Polri Buru dan Tangkap Mardani Maming
Baca Juga
Terbaru, Polres Musi Rawas melakukan pemeriksaan psikologis serta visum terhadap Kokom yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan.
"Sudah visum kalau memang dia baru melahirkan, diperiksa piskolog juga sudah hari ini. Dari hasil pemeriksaan dia, dari kehidupan dia sehari-hari normal saja. Itu dilakukan untuk memberikan keyakinan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Rabu (26/6).
Keterangan Kokom saat ini juga terus didalami penyidik. Termasuk, penelusuran informasi mengenai ayah si jabang bayi. "Nanti dilakukan pengembangan pemeriksaan," bebernya.
Kasat Reskrim pun membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Kokom. Menurutnya, tersangka membunuh bayinya dengan dibekap pakai kain dan jasadnya disimpan dalam lemari rumahnya di RT 01, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta yang terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu tersangka melahirkan bayi perempuan di kamar rumahnya tanpa bantuan medis. Kemudian setelah melahirkan sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut dibekap oleh pelaku menggunakan kain. Sehingga bayi meninggal dunia. Lalu oleh pelaku jasad bayi disimpan dan dimasukkan kedalam lemari kamar.
Selanjutnya pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB anak kandungnya yakni Rezi (25) mencium bau dari rumah pelaku. Itu bermula saat saksi hendak ke kebun yang berada di belakang rumah orang tua saksi. Dan saksi mencium bau dari arah jendela kamar Ibunya.
Lantas saksi pulang ke rumah untuk mengambil kunci serep rumah orang tua saksi. Setelah mendapat kunci, saksi lalu mengecek kedalam rumah. Dan ternyata rumah kamar Ibunya itu terkunci. Sehingga oleh saksi dibuka dengan paksa.
Ketika pintu kamar terbuka, saksi mencium bau dari dalam lemari baju di kamar Ibunya tersebut. Setelah dicek, ternyata terlihat ada bayi dengan kondisi sudah meninggal dunia. Lalu saksi melaporkannya ke sang Ayah dan Lurah setempat hingga Polsek STL Ulu Terawas.
Menurut Kasat Reskrim, motif pelaku tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya tersebut karena malu dengan keluarga. Apalagi pelaku hamil di luar nikah. Dan pelaku diketahui sudah 2 tahun bercerai dengan suaminya.
"Pisah dengan suaminya sudah dua tahun," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka terancan dengan Pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang PPA Nomor 17 tahun 2016. Sedangkan untuk pasal KUHP junto Pasal 341 KUHP.
"Sudah itu kita lapis lagi dengan Undang-undang KDRT Pasal 44 dengan ancaman diatas 7 tahun," pungkasnya.
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas