Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK bersama jajaran merilis ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Karim Subandi yang diketahui tauke sawit di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Senin (29/5).
Aksi perampokan dan disertai pembunuhan itu terjadi di Desa Senda Mukti, RT 6, Dusun II, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang menimpa Karim Subandi (50) pada Kamis (25/5/2023) kemarin akhirnya terungkap setelah tiga pelaku tertangkap.
Ketiga pelaku yakni Arif Widianto (30),Rais Ngibadus Solihin (37) dan Muji Riyanto (31) ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (26/5/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, penangkapan pertama berawal saat polisi mendapatkan lokasi persembunyian tersangka Arif saat sedang berada di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, dari tersangka ini petugas menyita barang bukti berupa mobil Kijang Innova dengan plat nomor BG 1653 JP yang merupakan milik korban.
Dari tersangka Arif polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Muji Riyanto saat sedang berada di Desa Majatra Banyuasin di hari yang sama. Kemudian, pada minggu (28/5/2023) polisi kembali menangkap Rais Ngibadus Solohin ketika berada di Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.
“Satu tersangka inisial AS saat ini sudah masih dalam pengejaran, ada empat tersangka dalam kejadian itu tiga ditangkap dan satu masih buron,”kata Hary, Senin (29/5/2023).
Hary menjelaskan, empat tersangka ini sengaja merampok korban itu mencuri mobil serta harta milik Karim. Sebab, Karim di kampungnya merupakan tauke sawit dan tinggal seorang diri setelah pisah rumah dengan istrinya.
Mereka pun sudah menyusun rencana sejak Minggu (21/5/2023) untuk merampok korban.
“Modus para pelaku ini berpura-pura bermalam di rumah korban, saat korban tertidur pelaku masuk kamar dan menyekap serta mengikat korban. Kemudian korban dianiaya hingga ditemukan tewas,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman pidana penjara selama hukuman mati atau seumur hidup.
“Motif tersangka mengaku terlilit utang sehingga merencanakan aksi perampokan ini,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,seorang warga Banyuasin, Sumatera Selatan bernama Karim (50) ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kaos ketika sedang berada di rumahnya.
Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Banyuasin telah menuju ke lokasi yang berada di Dusun 2 RT 06 Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan olah TKP, Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian itu terungkap sekitar pukul 10.30WIB. Semula, seorang saksi berinisial EK hendak menuju ke Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengambil uang gajian kelompok tani.
Namun, ketika melintas di depan rumah korban, ia melihat pintu terbuka dengan kondisi di bagian dalam sudah berantakan. Saksi ini pun terkejut saat itu telah menemukan korban Karim sudah dalam kondisi tewas dengan tangan terikat dan mulut tersumpal.
“Saksi kemudian melapor ke Kades sehingga korban sempat dibawa ke puskesmas namun ternyata sudah tewas,”kata Hary.
- Hanya Dibuka Satu Jalur, Besok Ruas Tol Musi Landas-Pulau Rimau Mulai Difungsikan
- Pelaku Perampokan Bersenpi Rumah Tauke Minyak di Sanga Desa Muba Ditangkap, 4 Orang Masih DPO
- Pria Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit PT WMK OKU Timur Dihabisi Temannya, Motif Sakit Hati Karena Sering Dipalak