JI (46), tersangka kepemilikan senjata api rakitan (senpi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Bawa Senpi Rakitan, Dua Pengendara Yamaha RX King Dibekuk Polisi di Simpang Empat Desa Babat
- Polres Muara Enim Amankan 47 Senjata Api Rakitan dalam Operasi Senpi Musi 2024
- Kades di Musi Rawas Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang Milik Warga ke Polsek Muara Beliti
Baca Juga
Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan sejumlah bahan peledak di rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap JI dilakukan setelah penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi.
Tersangka yang merupakan warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun, anggota berhasil menangkapnya sebelum ia berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek, Kamis, 6 Maret 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi satu botol serbuk mesiu warna hitam, 43 butir potongan timah, dan satu kotak lidi korek api.
Selain itu, ditemukan pula satu botol salep 88 yang berisi kertas klip rumah rokok, tiga gumpalan kapas kecil warna putih, tiga potong bambu panjang, satu gumpalan sabut kelapa sedang, dan satu helai kaos kaki warna hitam.
Kapolsek menjelaskan bahwa JI sebelumnya telah masuk dalam DPO setelah upaya penangkapannya pada 3 Juli 2025 gagal. Saat itu, tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut pisau bergagang kayu sepanjang 45 cm dan mengarahkan senjata tajam tersebut kepada petugas.
Setelah itu, tersangka mengunci dirinya di dalam rumah sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang.
Saat pengejaran pertama, polisi bersama warga dan Kepala Dusun IV Desa Suro melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek di atas kusen pintu ruang tengah rumah tersangka.
Atas perbuatannya, JI kini harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata api rakitan serta bahan peledak yang ditemukan di rumahnya.
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya
- Adu Kambing di Muara Lakitan, Dua Pelajar Perempuan Alami Luka Berat