Polisi akhirnya menjemput paksa pimpinan aliran Pangissengang Tarekat Ana Loloa di Maros, Sulawesi Selatan setelah dinyatakan sebagai aliran sesat.
- Sepekan, Polda Sumsel dan Jajaran Amankan 40 Tersangka Narkoba
- Dalami Kasus Dugaan TPPU Gubernur Maluku Utara, KPK Panggil Pengusaha Tambang Haji Romo
- Bareskrim Panggil Delapan Kepala Daerah Soal Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel, Tersangka Mulai Mengerucut?
Baca Juga
Aliran ini sebelumnya membuat gempar publik lantaran mengklaim rukun Islam ada 11 dan memperbolehkan ibadah haji di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
"Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa diamankan di salah satu rumah milik warga setempat," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dikutip Selasa, 1 April 2025.
Petta Bau ditangkap bersama beberapa pengikut lainnya. Aliran ini telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros.
"Total keseluruhannya itu ada lima orang (ditangkap)," ujar Iptu Aditya.
Aliran ini mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Para pengikut juga dilarang membangun rumah dan diminta menggunakan harta bendanya untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.
"Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka," tutup Kasat Reskrim.
- Buka Program Kehamilan, Tiga Wanita di Palembang Ditangkap
- DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Ditangkap Saat Nongkrong di Mall
- Kaos Kaki Konsumen Hilang, Pasutri Tega Siksa Bocah Sembilan Tahun