Tim Puma Polsek Gelumbang berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik PT Medco E&P yang berada di di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Sabtu (24/12/2022).
- Buron Dua Tahun, Pencuri Penambat Rel Kereta Api Milik PT KAI Dibekuk Polisi
- Curi Getah Karet 270 Kg, Petani di Muara Enim Ditangkap Polisi
- Rampas Handphone di Pasar, Dua Remaja Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang
Baca Juga
Pelaku Agung Bin Suryadi (26) warga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim berhasil diamankan Tim Puma Polsek Gelumbang saat berada di perjalanan di simpang Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat pelaku diamankan tanpa ada perlawanan.
Kronologi Kejadian bermula, pada Senin Tanggal 19 Desember 2022 sekira Pukul 09.30 Wib, Di belakang Stasiun Gas Serdang PT. Medco E&P di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pipa besi milik PT Medco E&P sepanjang 35 meter, sebanyak 3 batang pipa ukuran 8 inci.
Hilangnya pipa tersebut di saat Pelapor Imat Ruhimat Bin Ujang Lili (53) sekuriti PT Medco E&P, sedang melaksanakan patroli dengan berjalan kaki menelusuri jalur pipa yang berada di wilayah Desa Sigam, tiba-tiba Pelapor mendapatkan kabar telpon dari Bambang Hartono yang memberitahukan bahwa di belakang Stasiun Serdang pipa milik PT Medco E&P telah hilang dicuri orang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang, Iptu Rendy Noviardy mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang akan lari ke arah Keramasan, pelaku diketahui bernama Agung (26) tahun yang berprofesi sebagai petani.
"Saat diperjalanan di simpang lorok pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya lalu membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara 4 orang lainnya masih berstatus DPO" katanya, Sabtu (24/12).
Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 ( satu ) Unit Motor Honda Vario warna biru dongker No pol BG 4718 DAK, 1 ( satu ) Unit SPM Kawasaki Ninja warna merah tanpa No Pol, 1( Satu) Buah tabung Oksigen warna Hitam dan 1 ( Satu) Set Selang dan regulator.
"Akibat Kejadian Tersebut PT. Medco E&P mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkannya ke Polsek Gelumbang," pungkasnya.
- Api Ludeskan Rumah Panggung di Muara Enim, Diduga Akibat Puntung Kayu Bakar
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang