Tim beguyur bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa menangkap pelaku penodongan berinisial AR (16) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Jalan Dwikora 2 Kecamatan Ilir Timur I itu diamankan di rumahnya, sekitar pukul 01.00 WIB.
- Lagi Panjat Pohon Jambu, Motor IRT di Muratara Dibawa Kabur Maling
- Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Pemilik Toko Bahan Bangunan di Palembang Digondol Maling
- Sembilan Kali Beraksi, Raja Jambret dan Curanmor Palembang Dicokok Polisi
Baca Juga
Tersangka AR melakukan aksi penodongan bersama 5 rekannya di Taman Skate Board di bawah Jembatan Ampera, Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 07.00 WIB. Kawasan tersebut selama ini kerap terjadi aksi penodongan dan dicap warga sekitar daerah rawan penodongan di Palembang.
Diketahui, AR dan kawan-kawan melakukan aksinya terhadap korban Andreyas Adi Saputra (25) yang sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP) lalu datang 6 orang laki - laki tidak dikenal langsung mendekati korban dan meminta rokok, kemudian korban memberikan rokok kepada enam orang ini Namun, salah satu orang tersebut meminta uang kepada korban sambil menodongkan gunting ke perut korban.
Karena takut korban mengeluarkan dompet dari saku celana, dan salah satu pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp 3,5 juta. Para pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban di TKP, tidak terima korban lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor telah mengamankan seorang tersangka penodongan yang terjadi di Taman Skate Board, tersangka kini sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Selasa (1/3).
Dengan ditangkapnya tersangka AR berarti sudah 3 tersangka yang sudah diamankan dari 6 orang pelaku penodong ini.
"Untuk 3 tersangka yang masih DPO diminta menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan dikejar Unit Reskrim," jelas Kompol Tri Wahyudi juga didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.
Lanjut Kompol Tri Wahyudi, saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait aksinya dan diamankan juga barang bukti (BB) 1 buah Dompet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp 500 ribu, 1 helai Baju Kemeja pendek warna Abu - abu. "Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.
- Lagi Panjat Pohon Jambu, Motor IRT di Muratara Dibawa Kabur Maling
- Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Pemilik Toko Bahan Bangunan di Palembang Digondol Maling
- Sembilan Kali Beraksi, Raja Jambret dan Curanmor Palembang Dicokok Polisi