Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Sembunyikan 12 Paket di Celana

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan/dokumen polisi
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan/dokumen polisi

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 


Tersangka Pales Lidiyandah (31) ditangkap di rumahnya pada Jumat (13/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket sabu seberat 2,12 gram yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru. Barang haram tersebut ditemukan di saku celana jeans milik tersangka yang digantung di dalam kamar.

"Pelaku mengakui sabu itu adalah miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," ungkap Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi, Sabtu (14/12).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu bungkus plastik klip sedang, satu botol transparan, dan tiga bungkus plastik klip kosong.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika untuk menekan peredarannya. Kami juga mengimbau para pelaku untuk menghentikan aksinya sebelum kami bertindak tegas," pungkasnya.