Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Barang Bukti Ditemukan di Atas Kulkas

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek rumah tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Dwi Hartono (46), di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.  


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus kecil narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram yang disembunyikan di atas kulkas di dapur rumah tersangka.  

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di atas kulkas, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, Selasa (12/11).  

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah petani tersebut.  

Tersangka Dwi Hartono kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp800 juta.