Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang terlibat pada kegiatan pesta seks serta bertukar pasangan yang didistribusikan melalui sebuah situs web.
- Sidang Gugatan Kelangkaan Gas Subsidi di Pagar Alam Digelar, Hakim Pengadilan Negeri Tunjuk Mediator
- 4 Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Resmi Ditahan KPK
- Kejari Muara Enim Musnahkan Ratusan Gram Narkoba
Baca Juga
“Ini tersangka (diduga penyelenggara) yang ditangkap adalah sepasang suami istri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.
Pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) yang ditangkap di kawasan Badung, Bali, ini berperan menyelenggarakan serta mengajak orang lain untuk mendaftar secara gratis.
“Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan, dan tidak menerima bayaran,” ujar Ade Ary.
Ditambahkan Ade Ary, penyelenggaraan kegiatan ternyata tidak mendapat izin dari pendaftar untuk menjual atau menyebarkan video.
“Tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka ini menjual atau menyebarkan video, saat dilakukan kegiatan pesta seks, dan bertukar pasangan,” jelas Ade Ary.
Ade pun berjanji akan mengungkap lebih jelas kasus ini dalam rilis pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.
- Puluhan Truk Angkutan Batubara di PALI Terkena Operasi Gabungan
- Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Jadi “Jus”
- 2,8 Kg Ganja Diamankan di Perbatasan RI-Papua Nugini