Polisi Tangkap Mertua Cabul di Palembang, Rudapaksa Menantu yang Hamil Tujuh Bulan

Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL

Seorang pria di Palembang yakni Anang (43) warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang ini tega menyetubuhi menantunya berinisial M (18) yang sedang hamil tujuh bulan.


Atas perbuatan bejat tersebut, Anang harus meringkuk di sel tahanan setelah dia diserahkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan data dihimpun, perbuatan tak senonoh pelaku terjadi Selasa (17/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula Ketika korban M sedang berada di kamarnya di rumah pelaku dan didatangi oleh Anang yang langsung mengajak berhubungan badan.

Meski sempat menolak, pelaku Anang pun terus memaksa untuk berhubungan intim dengan cara merebahkan tubuh korban dan menindihnya. Usai melancarkan aksi tak terpuji itu, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita.

Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Angga Kurniawan mengatakan, usai menerima laporan dari suami korban DN, pihaknya pun langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.

"Benar,kita sudah amankan pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Angga Ketika dikonfirmasi, Jum’at (20/9) sore.