Polisi Tahan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang 

Tersangka PT, pemilik sumur minyak ilegal terbakar di Keluang saat dihadirkan polisi. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka PT, pemilik sumur minyak ilegal terbakar di Keluang saat dihadirkan polisi. (ist/rmolsumsel.id)

Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada Kamis (20/06) lalu, PT (27), warga Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang Resor Musi Banyuasin (Muba). Setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan cukup bukti, polisi menetapkan PT (27) sebagai tersangka.


Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, sumur minyak ilegal milik PT (27) mengalami kebakaran. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

"Kamis lalu (20/6), sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Kebakaran tersebut disebabkan oleh percikan api yang keluar dari mesin penyedot yang langsung menyambar ke tempat penampungan minyak mentah dan sumur minyak tersebut," kata AKP Bondan Try Hoetomo pada Minggu (23/6).

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tambahnya.