Polisi Sita 25 Ton Minyak Mentah di Penampungan Ilegal Kota Prabumulih

Sebuah penampungan minyak ilegal di Kota Prabumulih, Jumat (4/6), digrebek aparat gabungan dari tim khusus Pertamina EP Aset 2 dan BKP Polres Prabumulih.


Lokasi berada di bangsal batu bata milik salah seorang warga di kawasan Jalan Talang Jimar Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan. Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 25 ton minyak mentah yang berada di dalam drum dan tangki penampungan. 

Tak hanya itu, ada juga empat unit truk yang diduga menjadi kendaraan operasional aktifitas ilegal tersebut. Tiga orang yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil angkutan juga ikut diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk dimintai keterangan. 

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman mengatakan pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus tersebut. "Kami masih dalami kasusnya. Ada beberapa orang yang kami mintai keterangan," katanya. 

Namun, ia belum mau merinci kronologis pengungkapan kasus tersebut. 

Sementara itu,Head Comrel and CID Zona 4 PT Pertamina EP Asset 2, Tuti Dwi Patmayanti menuturkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat kepolisian. "Kami siap mendukung penuh proses penyelidikan," ucapnya. 

Tuti juga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk dukungan operasional perusahaan. "Kami apresiasi kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi," pungkasnya.