Para pengendara sepeda motor diimbau untuk menggunakan knalpot standar. Jika tidak, polisi tidak segan untuk memberikan sanksi.
- Polisi Dalami Praktik Jual Beli Rekening di Kasus Jastip Tiket Coldplay
- Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas, Tanah Milik Affandi Udji Terdaftar Resmi di BPN Banyuasin
- Gagal Jambret Pedagang Gorengan, Djodi Meringis Usai Dipelor Polisi
Baca Juga
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengawasan terhadap penggunaan knalpot bising akan digalakkan selama
akhir pekan yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk Sunmori atau Sunday Morning Riding.
"Selama dia jalan, sebetulnya enggak ada aturan ya, kecuali pakai knalpot bising," kata Kombes Sambodo dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (21/8).
Menurut Sambodo, sanksi tilang akan diterapkan kepada pengendara yang nekat melangar aturan. Selain itu, polisi juga akan berpatroli dan membubarkan kerumunan pengendara motor saat sunmori.
Selain penegakan hukum, hal tersebut juga untuk menghindari potensi kerumunan di tengah kebijakan PPKM Darurat Level 4 yang diterapkan di Jakarta.
"Kalau berkerumun atau konvoi, kami bubarin," kata Sambodo.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta