Polisi Sebut Setengah Kg Sabu dan 450 Butir Ineks yang Dimusnahkan dari Jaringan Lintas Provinsi

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu seberat 500 gram atau setengah kilo gram dan 450 butir pil ekstasi dengam cara diblender/Foto:RMOL
Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu seberat 500 gram atau setengah kilo gram dan 450 butir pil ekstasi dengam cara diblender/Foto:RMOL

Sebanyak setengah kilogram sabu atau 500 gram dan 450 butir ineks dimusnakan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang. 


Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan dipimpin Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry dan saksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (14/7/2022).

Mario mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya.

Pertama, kata Mario,di kawasan Benteng Kuto Besak dengan satu pelaku, dan kemudian di daerah Boom Baru dengan satu pelaku juga. Kedua orang yang ditangkap, sambungnya, merupakan kurir dan pengedar. 

Dari pengakuan mereka, kata Mario, barang tersebut dari Pekanbaru.

"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diambil dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya," kata Mario.

Mario mengatakan, sebelum dimusnakan, barang bukti tersebut sebelumnya dilakukan pengecekan terlebih dahulu di Labfor Polda Sumsel.

Selain itu, pemusnahan BB ini biasa dilakukan setelah penyelesaian kasus tindak pidananya.

“Ini (pemusnahan BB) mesti dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama pihak Kejaksaan. Kali ini ada 500 gram sabu dan 450 butir ekstasi,” ungkapnya.