Polisi Sebut Pria yang Selundupkan Biji Kokain dalam Boneka Dapat Bibit dari Kebun Raya Bogor

Polisi mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman/Ist
Polisi mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman/Ist

Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan biji kokain yang dimasukkan dalam boneka.


Dalam penungkapan kasus itu, seorang pelaku ditangkap berinisial SDS (51). Saat diamankan, pelaku hendak mengekspor biji pohon koka ke sejumlah negara di Bandung, Senin (1/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku menanam pohon koka sendiri di rumahnya.

Pelaku, sambungnya, mendapatkan bibit koka itu dari Kebun Raya Bogor.

"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) dikutip dari RMOLJakarta.

Diekspor ke luar negeri

Polisi menyebut, pelaku ini sudah beberapa kali mengekspor biji kokain ke luar negeri seperti Amerika Serikat, Republik Ceko, dan Australia.

Sebelum dikemas, pelaku terlebih dahulu menerima pemesanan melalui website yang telah dibuatnya.

Untuk satu paket narkoba, SDS menjualnya dengan harga Rp 600.000. Saat ditangkap, penyidik juga menemukan pohon biji koka milik SDS yang ditanam di pekarangan rumahnya.

Zulpan mengatakan, modus pelaku mengirimkan barang tersebut dengan memasukkannya ke dalam boneka untuk dikirim melalui jalur ekspedisi.

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 200 biji koka, 3 pohon tanaman koka, boneka finger puppet. 

Atas perbuatannya SDS dijerat Pasal 114 subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 14 tahun.