Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pengedar narkotika lintas provinsi saat tengah berada di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Pelaku yang diketahui bernama Afif Raihan Irawan (23) ditangkap pada Jumat, 11 April 2025 dengan barang bukti 11 paket sabu seberat total 12,89 gram.

Afif merupakan warga asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia diamankan petugas di Hotel 929, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan pelaku dilakukan di Hotel 929. Dari lokasi, kami mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar," ungkapnya, Kamis (17/4/2025).

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 8,24 gram. Selain itu, juga ditemukan satu batang rokok yang di dalamnya tersembunyi 10 paket sabu seberat 4,65 gram. Total sabu yang disita mencapai 12,89 gram.

Tak hanya itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong dan satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan pelaku.

"Status pelaku diduga sebagai pengedar antar provinsi. Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka," ujar AKP Najamudin.

Atas perbuatannya, Afif dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.