Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kantor PPK Rawas Ilir Muratara, Pengacara Korban Desak Penangkapan Pelaku Lain

Pengacara Korban, Abdul Azis. (ist/rmolsumsel.id)
Pengacara Korban, Abdul Azis. (ist/rmolsumsel.id)

Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di kantor Kecamatan PPK Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tindakan cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari Abdul Azis, pengacara korban Edi Saputra alias Dalok. 


“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Muratara, khususnya tim Reserse yang telah menangkap salah satu pelaku pengeroyokan sebelum pleno pemilihan bupati berlangsung,” ujar Azis, Minggu (8/12).

Azis mengungkapkan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara pada 29 November 2024. Kepolisian kemudian bekerja dengan cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.

Azis berharap Polres Muratara dapat menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden ini. Berdasarkan informasi masyarakat, salah satu pelaku yang telah ditangkap, Iwan, diduga juga terlibat dalam kasus senjata api ilegal pada April 2024.

“Ini mengindikasikan bahwa para pelaku ini merupakan komplotan yang sudah terorganisir. Bahkan, mereka diduga telah mempersiapkan senjata tajam dalam mobil sebelum keributan terjadi,” tegas Azis.

Insiden pengeroyokan tersebut menyebabkan dua korban, yaitu Edi Saputra alias Dalok dan Sumitro, mengalami luka-luka. Edi Saputra menderita luka berat yang diduga akibat senjata tajam, sementara Sumitro mengalami luka di bagian tangan.

“Korban Edi Saputra hingga kini masih menjalani perawatan intensif dan belum pulih sepenuhnya. Luka di kepala cukup parah dan memerlukan perawatan khusus,” jelas Azis.

Azis meminta agar pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Poin A KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Ia juga menegaskan bahwa korban tidak memicu konflik, melainkan hanya hadir sebagai simpatisan yang mengawal kotak suara.

“Kami berharap penyidik dapat memproses kasus ini secara adil dan tuntas,” tutup Azis.