Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian perut.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya
Baca Juga
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di Jalan Cekdam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Korban, Supriadi (16), kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah RA (16), NW (17), RT (14), MS (16), dan GP (16). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
"Jadi semuanya ini yang melakukan pengeroyokan atau 170 ini adalah pelakunya anak-anak," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan dalam konferensi pers di Polres Lubuklinggau, Rabu (12/6).
Kasat Reskrim menjelaskan, pengeroyokan terjadi ketika korban Supriadi yang sedang mengendarai motor dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah 10 orang.
Para pelaku kemudian menyerang korban dengan tinju, batu, dan kayu, menyebabkan Supriadi mengalami luka lebam di wajah dan dada.
"Korban juga alami luka lebam di wajah dan dada akibat dikeroyok para pelaku dengan menggunakan batu dan kayu. Korban saat ini masih dalam perawatan intensif untuk penyembuhan," ujar AKP Hendrawan.
Setelah terjatuh dari motor, korban dan dua temannya, Esril dan Agil, berusaha melarikan diri. Namun, Supriadi dikejar oleh para pelaku hingga akhirnya dibacok dengan celurit di bagian perut ketika berada di dekat perumahan Mesat.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Tim Macan Linggau yang berhasil mengamankan empat pelaku awal yakni RA, NW, RT, dan MS. Pelaku kelima, GP, ditangkap pada Selasa malam, 11 Juni 2024.
"Artinya masih dua lagi (pelaku) kita cari," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam pengembangan kasus ini, salah satu tersangka, RA, dikenakan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam meskipun tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan.
"Artinya untuk pengeroyokan, dia tidak terlibat. Namun di perkara lain kita amankan di Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan termasuk kategori anak-anak," terang AKP Hendrawan.
Motif pengeroyokan ini diduga karena dendam pribadi para pelaku terhadap korban.
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya