Polisi Ringkus Dua Sekawan Pelaku Pencurian Motor yang Meresahkan

Press rilis kasus pencurian motor di Palembang/Foto: Denny Pratama
Press rilis kasus pencurian motor di Palembang/Foto: Denny Pratama

Dua sekawan yakni Kurnadi Saputra alias Sukur (31) bersama Eko Purnomo (30) ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.


Kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Srijaya, Lorong Bersama, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang ini ditangkap di kediaman masing-masing, Senin (11/11). 

Mereka berdua diringkus lantaran mencuri sepeda motor milik Herwinsyah (38) yang terparkir di teras rumahnya di Komplek Green Sukosari, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (30/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hatma Yunar Sirait, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor. 

"Mendapati laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masingnya," kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (13/11).

Dikatakan oleh Harryo, kejadiannya berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci. Namun, saat akan menggunakan kendaraannya, korban melihat sudah tidak ada lagi.

Lebih jauh, Harryo menjelaskan, korban langsung membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati ada dua orang pelaku mengambil sepeda motornya.

Akibat dari kejadian ini, korban harus kehilangan kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 2535 ADP warna hitam dan korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Masih dikatakan dia, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu rangkap STNK kendaraan sepeda motor milik korban, satu helai kaos oblong warna abu-abu tuliskan pama milik tersangka serta yang lainnya.