Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas 

ilustrasi (dok/rmolsumsel.id)
ilustrasi (dok/rmolsumsel.id)

Dua pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi diduga saat hendak pesta sabu di toilet umum Pasar Kalangan. Tempat itu juga diduga dijadikan tersangka sebagai tampat menyimpan dan bertransaksi narkoba.


Keduanya ditangkap saat Polisi menggerebek lokasi toilet umum pasar kalangan Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (19/4) sekitar pukul 15.40. Adapun kedua tersangka yang ditangkap yakni Dodi Priyansa (31) dan Asrul Soleh (33), warga desa setempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan penangkapan keduanya bermula berdasarkan laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan ada tersangka yang menyimpan sabu di toilet umum Pasar Kalangan.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan pengecekan ke lokasi. Dan berhasil menangkap tersangka Asrul Soleh. 

Diamankan pula barang bukti 1 botol tabung dengan dibalut lakban hitam yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Kemudian mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka," jelasnya.

Hasil interograsi anggota, tersangka Asrul mengaku barang bukti merupakan milik tersangka Dodi Priyansah. Dan tersangka Asrul mengaku kalau dirinya ditugaskan hanya untuk menjual. Ketika itu tersangja Dodi berada didekat lokasi dan langsung dilakukan penyergapan.

Namun tersangka Dodi melarikan diri ke arah belakang toilet umum Kalangan. Lalu sebagian anggota mengejar tersangka Dodi. Hingga akhirnya berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut 1 botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,23 gram. Lalu 1 unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp 600.000.

"Barang bukti ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan dan mengakui barang itu miliknya," pungkasnya.