Polisi Ringkus Dua Pembobol Mess Karyawan SPBU di Martapura 

Polisi menunjukan barang bukti/ist
Polisi menunjukan barang bukti/ist

Dua pembobol mess karyawan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terukis, Kecamatan Martapura, OKU Timur pada Kamis 17 November 2022 lalu, akhirnya berhasil diringkus Polsek Martapura.


Kedua pelaku dimaksud, Ardiansyah (40), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, dan Iwansi (48), warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone redmi 8a, 1 jam tangan merk alexander cristie, 1 celana pendek, 1 celana dasar panjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3692 WL.

Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi SH MH didampingi Kanitreskrim, Ipda Miming Wijaya SH MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama  Ferdiansyah (20), warga Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing pada kamis kemarin,” kata Kompol Tamimi, Sabtu (3/12).

Dalam menjalankan aksinya, jelas Tamimi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Ardiansyah masuk ke dalam mess dan mencuri barang berharga milik korban. Sedangkan Iwansi, menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar TKP.

“Memang pada saat kejadian pintu gerbang mes tidak terkunci oleh korban, jadi pelaku dengan mudah masuk dan mencuri barang dalam kamar mess korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tegas Kapolsek Martapura, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang berharga di dalam mess karyawan SPBU Jalinsum tersebut.

“Iya pak, kami berdua yang melakukannya,” kata kedua pelaku saat diintrogasi anggota Polsek Martapura.