Polisi Ringkus DPO Curanmor yang Meresahkan Warga di Palembang

Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di minimarket ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang. Pelaku yakni Roni Okpriansah (23) warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.(ist/rmolsumsel.id)
Spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di minimarket ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang. Pelaku yakni Roni Okpriansah (23) warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.(ist/rmolsumsel.id)

Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang berhasil menangkap Roni Okpriansah (23), warga Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 


Roni yang ditangkap pada Minggu (7/11) malam, merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan pencurian sepeda motor di area parkir minimarket Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kamis (3/6) lalu. 

Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas membenarkan telah mengamankan seorang DPO pencurian motor. "Benar pelaku sudah tertangkap, karena melakukan pencurian sepeda motor berdua dengan tersangka Maulana (sudah ditangkap Polsek Mariana, Banyuasin)," katanya di Aula Polsek Plaju. 

Selain itu pelaku dua orang ini merupakan spesialis curanmor di minimarket. Dengan modus menunggu korban yang berbelanja di minimarket. "Aksinya dilakukan saat korban masuk ke dalam minimarket, dengan alat kunci T merusak kunci kontak motor korban. Dan aksi ini diakuinya sudah dua kali, pelaku yang kita tangkap ini merupakan eksekutor yang mengambil motor,"  katanya.

Untuk barang bukti (BB), Kapolsek Plaju menambahkan 1 fotocopy STNK motor Honda Beat milik korban, 1 kunci kontak motor Honda Beat, 1 helai baju kaos tangan pendek warna merah. 

"Untuk motor yang di curi telah dijual pelaku Maulana yang ditangkap Polsek Mariana, dan Kunci T juga sudah diamankan di Polsek Mariana. Dan masih dalam pengembangan kita dimana motor di jual," ungkap Iptu Novel Siswandi Kurniawan.

Pelaku yang ditangkap menurutnya merupakan residivis pada tahun 2018 dalam aksi jambret dan baru keluar penjara. "Target motor yang dicuri jenis Honda Beat dan dijual seharga sekitar Rp 3 juta,"katanya.

Tersangka Roni mengakui perbuatannya sudah mencuri sepeda motor. "Saya mencuri dengan menggunakan kunci T, saat itu berdua dengan Maulana. Motor lalu dijual dan uangnya di bagi dua, uang sudah habis untuk membeli keperluan sehari hari dan membeli baju," katanya.